Search

Anies Terbitkan Pergub Pembudayaan Membaca di DKI, Ini Alasannya

Sementara itu, Pergub tersebut dapat diakses langsung pada situs jdih.jakarta.go.id. Maksud dan tujuan Pergub tersebut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan perkembangan zaman. Hal tersebut tertuang pada Pasal 2 dan 3 yang berbunyi:

"Pembudayaan kegemaran membaca dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia seiring dengan perkembangan zaman"

"Pembudayaan kegemaran membaca bertujuan untuk membangun minat, kegemaran dan kebiasaan membaca masyarakat, dengan tujuan mendorong terciptanya masyarakat membaca, menuju masyarakat belajar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa"

Dalam melaksanakan pembudayaan membaca tersebut dapat dilakukan dengan cara sosialisasi, promosi, kompetisi dan apresiasi. Hal tersebut melibatkan pemangku kepentingan seperti keluarga, satuan pendidikan sekolah umum dan madrasah, komunitas, pemerintah daerah, swasta serta masyarakat.

Berdasarkan Pasal 13 dan 14 mewajibkan sekolah umum dan madrasah untuk kunjungan ke perpustakaan dan lomba literasi. Sedangkan setiap perangkat daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan unit di bawahnya menyiapkan pojok baca.

Sedangkan untuk pendanaan, berdasarkan Pasal 20 disebutkan akan diatur menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta ataupun dari sumbangan atau hibah serta dapat melalui sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Anies Baswedan yang hadir dalam peresmian langsung mencoba bersepeda bersama para atlet.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3624728/anies-terbitkan-pergub-pembudayaan-membaca-di-dki-ini-alasannya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies Terbitkan Pergub Pembudayaan Membaca di DKI, Ini Alasannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.