Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut kontraktor Ahmad Ghiast tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Ghiast dianggap terbukti menyuap anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo sebesar Rp 510 juta.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 150 juta atau subsider 4 bulan," ujar jaksa Nur Haris Arhadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Suap diberikan Ghiast agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran di APBN-P tahun 2018.
Jaksa menjelaskan, suap diawali saat Ghiast dan Iwan ke Gedung DPR untuk menemui Amin Santono. Namun saat itu Amin tak ada di tempat. Iwan Sonjaya yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan mengenalkan Ghiast dengan Eka Kamaludin yang adalah teman dekat Amin.
Kemudian Ghiast menghubungi Amin melalui telepon dan meminta agar dibantu. Dalam percakapan itu disetujui fee 7 persen untuk Amin. Pada 30 April, Amin meminta uang muka Rp 500 juta kepada Ghiast melalui Eka Kamaludin dan kembali meminta Rp 10 juta pada tanggal 1 Mei 2018 dan langsung ditransfer ke rekening Eka Kamaluddin. Uang Rp 10 juta ini akan diberikan kepada Yaya Purnomo, selaku pejabat Kemenkeu yang akan mengurus soal penambahan anggaran itu.
Uang Rp 510 juta diberikan dalam tiga tahap baik diserahkan secara langsung maupun transfer. Ghiast mentransfer Rp 100 juta ke Amin Santono melalui Eka Kamaluddin pada tanggal 4 Mei 2018.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
https://www.liputan6.com/news/read/3620826/jaksa-tuntut-penyuap-anggota-dpr-amin-santono-3-tahun-penjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Tuntut Penyuap Anggota DPR Amin Santono 3 Tahun Penjara"
Post a Comment