Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka terkait persetujuan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Putut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Irwandi Yusuf.
"KPK mengonfirmasi terkait dengan pengetahuan saksi tentang Dana Otonomi Khusus Aceh dari mulai historis pengusulan sampai dengan disetujui. Serta aturan yang mengikat di dalamnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/8/2018).
Selain Putut, penyidik KPK juga memeriksa Apriansyah yang merupakan staf dari model Fenny Steffy Burase, dan pihak swasta bernama Gigit Mawadah. Keduanya ditelisik soal aliran dana yang diterima Irwandi Yusuf.
"Untuk saksi dari swasta, KPK mengonfirmasi terkait dengan vendor dari paket yang dikerjakan pada tahun 2017-2018 dan aliran dana pada tersangka," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.
Irwandi, Hendri, dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.
Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
https://www.liputan6.com/news/read/3624988/kpk-cecar-pejabat-kemenkeu-terkait-persetujuan-dana-otsus-acehBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Cecar Pejabat Kemenkeu Terkait Persetujuan Dana Otsus Aceh"
Post a Comment