Zumi Zola setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK mendekam di Rutan Cabang KPK C1. Zumi akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 23 Agustus 2018.
Pada perayaan hari raya Idul Adha, KPK memberikan waktu selama 3 jam kepada keluarga dan kerabat untuk menjenguk para tahanan.
"Para tahanan diberikan kesempatan dikunjungi keluarga dari mulai pukul 09.00-12.00 WIB," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
KPK sebelumnya menyatakan Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Selain itu, KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Libur Idul Adha, Zumi Zola Dibesuk Ibu dan Istri"
Post a Comment