Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini Kamis (23/8/2018). Dia akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Sidang pertama hari Kamis, 23 Agustus 2018. Ketua majelis hakim, Yanto," ujar Juru bicara Pengadilan Tipikor, Sunarso pada Selasa 21 Agustus 2018.
Dia mengatakan, ada lima hakim untuk persidangan Zumi Zola. Selain hakim Yanto, empat anggota hakim lainnya adalah Frangki Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Dalam kasus suap ketuk palu ini KPK menetapkan Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono, Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah II Jambi Syaifuddin sebagai tersangka.
Keempat orang tersebut divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jambi. Arfan, Erwan, dan Syaifudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
https://www.liputan6.com/news/read/3625816/zumi-zola-akan-hadapi-dakwaan-hari-iniBagikan Berita Ini
0 Response to "Zumi Zola Akan Hadapi Dakwaan Hari Ini"
Post a Comment