Search

Bus Pariwisata Antar Anggota DPRD Kota Malang ke KPK

Para legislator itu bersikukuh tak menerima suap saat pembahasan APBD Perubahan 2015. Sugiharto, anggota Fraksi PKS mengatakan kasus yang membelitnya adalah permainan dari Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang saat itu.

"Saya merasa dizalimi. Pak Arief dalam persidangan menuduh saya menerima suap, padahal saya tak pernah menerima," kata Sugiharto.

Hal berbeda dikatakan Ribut Haryanto, anggota dewan dari Partai Golkar yang mengakui menerima uang sebesar Rp 12,5 juta dari Sukarno, Ketua Fraksi Golkar.

“Saya lupa kapan persisnya diberi uang itu, seingat saya itu katanya uang THR. Itu sudah saya jelaskan saat diperiksa penyidik KPK kemarin,” kata Ribut.

Ribut sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 9 Juli silam. Saat itu digelar sidang untuk beberapa anggota dewan lainnya yang sudah lebih dulu jadi tersangka.

Selain 22 anggota dewan yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sebelumnya sudah ada 19 rekan mereka yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah. Ada yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor, ada pula sedang menjalani persidangan.

19 anggota dewan lainnya itu adalah Arief Wicaksono (PDI-P), Abdul Hakim (PDI-P), Tri Yudiani (PDI-P), Suprapto (PDI-P), Sulik Lestyowati (Demokrat), Imam Fauzi (PKB), Bambang Sumarto (Golkar), Sugiarti (Golkar), Heri Pudji Utami (PPP).

Abd Rochman (PKB), Syaiful Rusdi (PAN), Ya’qud Ananda Gudban (Hanura), Mohan Katelu (PAN), Sahrawi (PKB), Salamet (Gerindra, Wiwik Hendri Astuti, Sukarno (Golkar), Hery Subiantoro, Zainuddin AS. Praktis, dari total 45 anggota dewan kini hanya tersisa 5 orang saja.

Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 Arief Wicaksono bahkan sudah divonis 5 tahun penjara. Selain dari legislatif, kasus suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang ini juga menyeret pejabat Pemkot Malang.

Wali Kota Malang periode 2013 – 2018 Moch Anton divonis 2 tahun penjara, mantan Kepala Dinas PUPR Djarot Edi S divonis 2 tahun 8 bulan. Seluruh putusan hukum itu dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

KPK Geledah Gedung DPRD Kota Malang

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3634731/bus-pariwisata-antar-anggota-dprd-kota-malang-ke-kpk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bus Pariwisata Antar Anggota DPRD Kota Malang ke KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.