:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2745611/original/026704700_1551945042-20190307Penyortiran-dan-Pelipatan-Kertas-Suara-di-Bogor-ARBAS-1.jpg)
Melalui hitung cepat atau quick count, hasil Pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika Pemilu diadakan.
Hasil tersebut jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil resmi KPU bisa memakan waktu kurang lebih dua pekan. Hitung cepat biasanya dilakukan lembaga survei.
Apa yang dimaksud dari hitung cepat atau quick count?
Quick count adalah proses pengambilan data dengan menghitung persentase hasil Pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Lembaga survei hanya mengambil sampel di beberapa TPS untuk mewakili semua TPS.
Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena hitung cepat menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.
Hitung cepat biasanya menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat.
Saat Pemilu 2019, KPU telah menyatakan lolos verifikasi pada 40 lembaga survei yang menggelar quick count.
Khusus untuk publikasi aturan quick count mengacu pada UU Pemilu No.7 Tahun 2017 Pasal 449 ayat (2), ayat (5), yakni dua jam setelah pemungutan suara Waktu Indonesia Barat (WIB) ditutup. Artinya, penghitungan cepat hasil Pemilu 2019 baru bisa dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB karena pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIB.
https://www.liputan6.com/pilpres/read/3943909/ini-perbedaan-quick-count-exit-poll-dan-real-count
2019-04-17 06:38:02Z
CBMiYGh0dHBzOi8vd3d3LmxpcHV0YW42LmNvbS9waWxwcmVzL3JlYWQvMzk0MzkwOS9pbmktcGVyYmVkYWFuLXF1aWNrLWNvdW50LWV4aXQtcG9sbC1kYW4tcmVhbC1jb3VudNIBVWh0dHBzOi8vbS5saXB1dGFuNi5jb20vYW1wLzM5NDM5MDkvaW5pLXBlcmJlZGFhbi1xdWljay1jb3VudC1leGl0LXBvbGwtZGFuLXJlYWwtY291bnQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count - Liputan6.com"
Post a Comment