
"Iya, berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada dalam hal ini korupsi," kata Jokowi di JCC Senayan Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Pengumuman tersangka Sofyan dilakukan KPK pada Selasa (23/4) kemarin. Sofyan diduga terlibat dalam pusaran kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menduga Sofyan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo.
Awalnya Kotjo ingin mendapatkan proyek itu, tetapi kesulitan berhubungan dengan PLN. Kotjo kemudian meminta bantuan kawan lamanya, yaitu Setya Novanto, yang saat itu juga menjabat Ketua DPR.
Setya Novanto kemudian mengarahkan Kotjo kepada Eni, yang bermitra dengan PLN sesuai dengan Komisi VII, tempat dia bertugas. Singkat cerita, Eni memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan Sofyan, selaku Direktur Utama PLN, hingga berbagai pertemuan terjadi. Sofyan pun sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan maupun pada saat persidangan.
Setelahnya, transaksi suap antara Eni dan Kotjo pun terjadi. Dalam perjalanannya, Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP yang membuat Eni 'berpaling' pada Idrus Marham selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Idrus pun disebut mengarahkan Eni meminta uang kepada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Sebab, Idrus disebut ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Saksikan juga video 'Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1':
(hek/dhn)
https://news.detik.com/berita/d-4522717/jokowi-buka-suara-soal-dirut-pln-sofyan-basir-jadi-tersangka-kpk
2019-04-24 04:55:13Z
52781574100930
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Buka Suara soal Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka KPK - detikNews"
Post a Comment