Search

HS Ancam Penggal Kepala Presiden, Ini Kata Jokowi... - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai video viral seorang pemuda yang mengancam akan memenggal kepalanya.

Apa komentar Jokowi?

“Ini kan bulan puasa. Kita semua puasa. Yang sabar,” ujar Jokowi saat dijumpai di sela-sela kegiatannya di Kabupaten Malang, Jawa Tengah, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Penjara Seumur Hidup

Meski demikian, ia mengetahui bahwa pemuda tersebut sudah diamankan aparat kepolisian atas pernyataannya di dalam video.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke aparat kepolisian.

“Proses hukum, serahkan kepada aparat kepolisian,” ujar Jokowi.

Diberitakan, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap HS (25), pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, Minggu (12/5/2019).

Baca juga: Saat Ditangkap, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Sedang Bersantai

Usai ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat, HS digiring ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu sore.

HS yang beralamat di Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.

Ancaman memenggal kepala Presiden Jokowi yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat Jumat (10/5/2019) siang.

Baca juga: Tahu Videonya Viral, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Sempat Melarikan Diri

Tindakannya juga dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu.

Baca juga: Jubir BPN: Apakah Pernyataan HS yang Mau Penggal Kepala Jokowi Itu Serius?

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Let's block ads! (Why?)


https://nasional.kompas.com/read/2019/05/13/15140581/hs-ancam-penggal-kepala-presiden-ini-kata-jokowi

2019-05-13 08:14:00Z
52781602841403

Bagikan Berita Ini

0 Response to "HS Ancam Penggal Kepala Presiden, Ini Kata Jokowi... - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.