SERAMBINEWS.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) pukul 22.43 WIB.
Hal itu secara resmi diumumkan Ketua tim kuasa hukum kubu 02, Bambang Widjojanto.
Diketahui Prabowo-Sandiaga menggugat hasil pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Baca: Hidup Penuh dengan Himpitan, Wanita Rohingya Harus Menghadapi Hal Mengerikan Ini Saat Melahirkan
Baca: Hadapi Gugatan Hasil Pilpres 2019 BPN Prabowo-Sandiaga di MK, KPU Siapkan 20 Pengacara
Baca: Adu Kuat di Sengketa Pilpres 2019, Ini Daftar Kuasa Hukum yang Disiapkan BPN, TKN dan KPU
Sejumlah pakar hukum memberikan analisis terkait adakah kemungkinan Prabowo dapat lolos di sengketa pilpres.
1. Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menerangkan soal kemungkinan paslon 02 memenangkan pemilihan presiden.
Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, tvOne, Rabu (22/5/2019).
Pernyataan tersebut berulangkali disampaikan Mahfud melalui sejumlah tayangan televisi.
http://aceh.tribunnews.com/2019/05/26/prabowo-sandi-berpeluang-balikkan-keadaan-ini-sinyal-positif-pakar-hukum-terkait-gugatan-bpn-ke-mk
2019-05-26 08:23:00Z
52781628546712
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Prabowo-Sandi Berpeluang Balikkan Keadaan, Ini Sinyal Positif Pakar Hukum terkait Gugatan BPN ke MK - Serambi Indonesia"
Post a Comment