Search

Kronologi Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta Kepada Pria Lain Hingga Berujung Pembacokan Salah Sasaran - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Kasus utang piutang berujung maut terjadi di Lumajang, Jawa Timur.

Peristiwa bermula ketika Hori bin Suwari (43) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang meminjam uang Rp 250 juta kepada seseorang bernama Hartono warga Desa Sombo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan tetangga desanya.

Sebagai jaminan, Hori memberikan istrinya berinisial R (35) kepada Hartono.

Berdasarkan perjanjian, Hartono akan mengembalikan R kepada Hori bila sudah melunasi pinjamannya.

Setahun berlalu, Hori belum juga mampu melunasi hutangnya sebesar Rp 250 juta.

Baca: Menilik Berbagai Persiapan Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019: Aroma Bunga Hingga Pengamanan

Hori pun kemudian berniat melunasi hutangnya dengan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali dari tangan Hartono.

Namun, Hartono menolak niat Hori.

Hartono meminta agar hutang yang diberikannya dikembalikan dalam bentuk uang.

Kecewa, Hori pun akhirnya gelap mata.

Baca: Sekelumit Soal Kasus yang Menjerat Eks Kapolda Sofyan Jacob: Bukti Hingga Jadwal Ulang Pemeriksaan

Niat untuk menghabisi nyawa Hartono pun muncul.

Let's block ads! (Why?)


http://www.tribunnews.com/regional/2019/06/13/kronologi-suami-gadaikan-istri-rp-250-juta-kepada-pria-lain-hingga-berujung-pembacokan-salah-sasaran

2019-06-13 11:25:18Z
52781659788643

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kronologi Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta Kepada Pria Lain Hingga Berujung Pembacokan Salah Sasaran - Tribunnews"

Post a Comment

Powered by Blogger.