
Anies menilai terbitnya IMB untuk pulau reklamasi berbeda dengan izin melanjutkan pulau reklamasi. Lalu, bagaimana sebetulnya perjalanan pulau reklamasi hingga mengantongi IMB?
Pulau Reklamasi Beraroma Korupsi
Uang tersebut dimaksudkan untuk meloloskan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 serta Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Semenjak kasus ini muncul, proyek pulau reklamasi di teluk Jakarta dianggap bermasalah.
Pulau Reklamasi Disegel Kementerian LHK
Dua bulan seusai penangkapan M Sanusi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK.
Dirjen Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan kegiatan di Pulau C dan Pulau D dihentikan untuk sementara. Penghentian sementara kegiatan ini dilakukan berdasarkan SK Nomor 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.
Penghentian sementara diberlakukan karena Pulau C dan Pulau D belum ada izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). "(Disegel) Karena belum ada Amdal-nya. Sanksi administratif selama 125 hari. Jadi jangan melakukan kegiatan apa pun yang berjalan pada waktunya," kata Rasio kepada wartawan di Pulau C, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Kementerian Lingkungan Hidup juga memberikan sanksi administratif untuk pengembang, yakni PT Kapuk Naga Indah atas dugaan melakukan pelanggaran izin lingkungan hidup. Diketahui, PT Kapuk Naga Indah mengembangkan Pulau C seluas 276 hektare. Adapun Pulau D seluas 312 hektare dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah.
Dihentikan Rizal Ramli, Dilanjutkan Luhut
Sebulan kemudian, Menko Perekonomian Rizal Ramli menghentikan proyek pulau reklamasi teluk Jakarta. Pemerintah memutuskan reklamasi Pulau G dihentikan selamanya, sedangkan untuk pulau reklamasi yang lain dilakukan penundaan sementara (moratorium) karena terdapat pelanggaran berat. Adapun pembongkaran reklamasi diserahkan ke pengembang.
"Jadi untuk yang total hentikan, itu risiko pengembang karena melakukan langkah yang membahayakan berbagai kepentingan itu tadi," kata Rizal Ramli dalam jumpa pers seusai rapat reklamasi bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti serta Deputi DKI Oswar dan para dirjen dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan Kemenhub di kantornya di Gedung BPPT I lantai 3, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
Menurut Rizal, nantinya negara bisa saja mengambil alih lahan tersebut untuk reboisasi dan konservasi agar tetap mempertahankan lahan. Selain Pulau G, pemerintah menetapkan Pulau C, D, dan N diteruskan, tapi dibongkar. Selanjutnya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap 13 pulau reklamasi lain.
Namun, pada 5 Oktober 2017, moratorium tersebut dicabut Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan melalui Surat Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. Pencabutan ini berlaku untuk 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Namun Luhut tak menjelaskan alasan mengapa morotarium itu dicabut.
https://news.detik.com/berita/d-4586717/perjalanan-pulau-reklamasi-hingga-kantongi-imb
2019-06-14 12:30:31Z
52781659739723
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perjalanan Pulau Reklamasi hingga Kantongi IMB - detikNews"
Post a Comment