Search

Amnesti dan Grasi Jadi Bahasan Usai PK Baiq Nuril Ditolak, Ini Bedanya - detikNews

Jakarta - Upaya hukum amnesti dan grasi jadi pembahasan setelah peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril terdakwa kasus UU ITE ditolak Mahkamah Agung (MA). Pemberian amnesti dan grasi menjadi kewenangan presiden, namun ada perbedaannya.

Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, disebutkan grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Dengan kata lain, seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden adalah orang yang bersalah namun memohon pengampunan kepada kepala negara. Tindak pidana atau kesalahan orang itu tidak hilang tetapi pelaksanaan pidana seperti hukuman penjaranya saja yang diampuni.

Sedangkan amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dalam UU Darurat No 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi, disebutkan akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Amnesti juga bisa diberikan presiden kepada seseorang tanpa harus pengajuan terlebih dahulu.

"Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana," bunyi Pasal 1 UU Darurat No 11/1954.

Kemudian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan melaksanakan tugasnya untuk memberikan dukungan teknis, administrasi dan analisis. Hal ini diatur dalam Perpres No 24 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sekretariat Negara Pasal 47:

"Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan pendapat hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi, serta permintaan persetujuan kepada Sekretaris Kabinet atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut.

Sementara pada Pasal 14 UUD 1945 diatur mengenai pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan pihak lain.

"Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat," demikian bunyi ayat 1 dan 2 Pasal 14 UUD 1945.

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita/d-4613852/amnesti-dan-grasi-jadi-bahasan-usai-pk-baiq-nuril-ditolak-ini-bedanya

2019-07-06 12:46:09Z
52781693878355

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Amnesti dan Grasi Jadi Bahasan Usai PK Baiq Nuril Ditolak, Ini Bedanya - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.