Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memerinci, dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan uang Rp 3,5 miliar. Tak hanya itu, mata uang asing, yakni USD 33.200 dan SGD 134.711, juga ditemukan dari salah satu tas dan kardus yang diamankan.
"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 (Rp 465.731.260), dan SGD 134.711 (Rp 1.388.540.368,05)," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
"Uang ditemukan di kamar Gubernur di rumah dinas Gubernur Kepri," imbuhnya.
"Dari rumah dinas (Gubernur) Kepulauan Riau, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus izin rencana reklamasi, yaitu Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono, dan dari pihak pemberi, yaitu Abu Bakar sebagai swasta.
Nurdin diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta SGD 6.000 pada 10 Juli 2019. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 666 juta.
(zap/jbr)
https://news.detik.com/berita/d-4622112/kpk-amankan-uang-miliaran-dari-rumah-dinas-gubernur-kepri
2019-07-12 14:16:13Z
52781702512853
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Amankan Uang Miliaran dari Rumah Dinas Gubernur Kepri - detikNews"
Post a Comment