Search

PLN Bakal Pangkas Gaji Karyawan untuk Bayar Ganti Rugi Mati Listrik - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.

Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko, APBN itu digunakan untuk investasi, subsidi. Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.

Baca juga: Rapat dengan DPR, PLN Minta Waktu untuk Investigasi Mati Listrik

Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.

Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.

Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.

"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.

Let's block ads! (Why?)


https://money.kompas.com/read/2019/08/06/171800526/pln-bakal-pangkas-gaji-karyawan-untuk-bayar-ganti-rugi-mati-listrik

2019-08-06 10:18:00Z
52781743148872

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PLN Bakal Pangkas Gaji Karyawan untuk Bayar Ganti Rugi Mati Listrik - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.