
"Di era presiden sekarang plus DPR itu mengulang gerakan-gerakan pada masa lalu. Nah, dari situ disimpulkan bahwa (ada) upaya untuk pelemahan KPK," kata Busyro di Yogyakarta, Jumat (6/9/2019).
Busyro mengatakan, upaya-upaya pelemahan melalui revisi UU KPK sudah dimulai sejak era Presiden SBY. Namun kala itu upaya revisi UU KPK urung dilakukan karena dihentikan oleh presiden.
Masih di era Jokowi, kalangan legislatif di DPR juga berencana merevisi KUHP. Sementara di RUU KUHP yang dirancang DPR justru menghilangkan status extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa pada tindak pidana korupsi.
"Sifat korupsi yang extra ordinary crime dengan lex specialis undang-undangnya maupun lembaganya itu serta merta hilang. Karena undang-undang tentang tindak pidana korupsi itu masuk dalam KUH Pidana yang segera akan disahkan," sebutnya.
Busyro pun menuntut pertanggungjawaban ketua umum (ketum) partai politik (parpol) karena ada upaya pelemahan KPK yang dilakukan DPR. Sebab, tidak mungkin seluruh fraksi di DPR sepakat merevisi UU KPK tanpa memperoleh restu parpol.
Busyro mengingatkan, bagaimanapun para anggota DPR adalah wakil-wakil rakyat. Mereka duduk sebagai legislator karena mendapatkan kepercayaan dari rakyat, namun nyatanya kepercayaan rakyat tersebut dikhianati.
"Harapan (rakyat) anggota DPR maupun presiden itu bisa menciptakan clean government. Tapi kemudian dengan RUU revisi UU KPK ini itu seakan-akan air susu dari rakyat, dari konstituen, dibalas oleh politisi di DPR dengan air keras," tuturnya.
Ketua Bidang Hukum dan HAM serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini mengajak seluruh elemen masyarakat sipil bersama-sama menolak revisi UU KPK yang digulirkan parlemen.
"Menjadi kewajiban moral bagi unsur-unsur masyarakat sipil, ormas agama, perguruan tinggi, organisasi profesi dan NGO-NGO serta media sebagai kekuatan masyarakat sipil yang asli melakukan perlawanan secara elegan," tutupnya.
DPR Setuju UU KPK Direvisi, Ketua KPK: Kami di Ujung Tanduk
(ush/mbr)
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4696212/busyro-sby-berani-setop-upaya-revisi-uu-kpk-jokowi-cuma-menunda
2019-09-06 08:21:00Z
52781787880186
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Busyro: SBY Berani Setop Upaya Revisi UU KPK, Jokowi Cuma Menunda - Detiknews"
Post a Comment