
"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat," kata Buya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Buya mengaku baru saja bertemu Presiden Jokowi. Namun, Buya yang juga Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu mengaku tidak membahas soal UU KPK baru itu.
"Tidak (menyampaikan pandangan soal UU KPK ke Jokowi," ucap Buya.
Pembahasan revisi UU KPK memang tergolong ekstracepat. Setidaknya sejak resmi dinyatakan sebagai usulan DPR hingga akhirnya diketok dalam rapat paripurna, para wakil rakyat itu hanya membutuhkan waktu 13 hari.
Dalam prosesnya pemerintah yang mendapat waktu 60 hari dari undang-undang untuk membahas draf revisi malah hanya hitungan hari saja memberikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke DPR. Pada akhirnya pemerintah dan DPR mengarsiteki revisi UU KPK di tengah penolakan.
Buya Syafii: KPK Itu Wajib Dibela, Diperkuat, Tapi Bukan Suci:
(dhn/fjp)
https://news.detik.com/berita/d-4712796/buya-syafii-kpk-itu-wajib-dibela-dan-diperkuat
2019-09-19 06:34:29Z
52781810679410
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buya Syafii: KPK Itu Wajib Dibela dan Diperkuat - detikNews"
Post a Comment