
Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan biaya operasional untuk kegiatan 'memata-matai' ini berasal dari duit yang diberikan Kivlan Zen. Duit operasional merupakan bagian dari total SGD 15 ribu yang diberikan dari Habil Marati ke Kivlan Zen. Setelah ditukarkan ke mata uang rupiah, Kivlan Zen menyerahkan uang pembelian senjata api ke Helmi alias Iwan termasuk uang operasional Helmi.
"Selanjutnya terdakwa (Kivlan Zen) memerintahkan saksi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan apabila diberi uang oleh saksi Habil Marati agar dilaporkan kepada Terdakwa. Selanjutnya, saksi Helmi Kurniawan alias Iwan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa kepada saksi Tajudin alias Udin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan," sambung jaksa.
"Terdakwa Kivlan Zen sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana, yaitu tanpa hak menerima,menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa 4 pucuk senjata api dan 117 peluru tajam," kata jaksa.
Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Permohonan Praperadilan Istri Kivlan Ditolak, Pengacara Kecewa!:
(fdn/fjp)
https://news.detik.com/berita/d-4700460/jaksa-duit-rp-25-juta-dari-kivlan-zen-modal-mata-matai-wiranto-dan-luhut
2019-09-10 08:43:00Z
52781795055055
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa: Duit Rp 25 Juta dari Kivlan Zen Modal Mata-matai Wiranto dan Luhut - detikNews"
Post a Comment