Search

Mantap! Ada Diskon Pajak 50% Buat Kendaraan yang Nunggak - detikFinance

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan memotong tunggakan pajak kendaraan bermotor dan lainnya. Ini rinciannya.

Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019.

Selain itu, dikeluarkan juga Pergub 90 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

"Program Keringanan Pajak Daerah ini diberikan terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)," ucap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/9/2019).

Bagi kendaraan yang menunggak pajak tahun 2012 ke bawah, akan mendapat potongan pajak PKB dan BBNKB ke dua dan seterusnya diberikan keringanan sebesar 50%.

"Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2, sampai dengan tahun 2012, diberikan keringanan sebesar 50 persen. Tahun 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen. dan sanksi administrasi dihapuskan (untuk semuanya)," kata Faisal.

Faisal menyebut menghapus sanksi administrasi juga diberikan kepada beberapa jenis pajak seperti pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018.

"Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran mulai tanggal 16 September sampai dengan 30 Desember 2019," ucap Faisal.

Pemprov berharap masyarakat mendapat keringanan. Sehingga bisa segera melunasi tanggungan pajaknya.

"Dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang tertunda," ucap Faisal.

Rinciannya ada di halaman berikutnya.

(ang/ang)

Let's block ads! (Why?)


https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4708038/mantap-ada-diskon-pajak-50-buat-kendaraan-yang-nunggak

2019-09-16 05:43:00Z
52781806014241

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mantap! Ada Diskon Pajak 50% Buat Kendaraan yang Nunggak - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.