Search

Hari Pertama UU Baru Berlaku, KPK Masih Panggil Saksi Kasus Korupsi - Detiknews

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja di hari pertama UU KPK baru hasil revisi berlaku. Sebanyak 15 orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan hari ini.

Salah satu saksi yang dipanggil yaitu Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB terkait kasus suap Bupati Ahmad Yani. Aries diperiksa sebagai saksi untuk Ahmad Yani.

"Sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Kamis (17/10/2019).


Dalam kasus lain, KPK memanggil dokter RS Rosela Karawang Fuisal Muliono dan Kabag Keuangan RS Rosela Karawang Ariwibowo. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Dalam kasus suap itu, KPK juga memanggil saksi lainnya yaitu Tia Puspita Sari yang merupakan sales di sebuah counter kendaraan. Dia juga sebagai saksi untuk Wahid.

"Sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein)," ujar Yuyuk.

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita/d-4749246/hari-pertama-uu-baru-berlaku-kpk-masih-panggil-saksi-kasus-korupsi

2019-10-17 04:41:44Z
52781852447883

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hari Pertama UU Baru Berlaku, KPK Masih Panggil Saksi Kasus Korupsi - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.