Search

Imigrasi Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat 'Cekal' Habib Rizieq - Detiknews

Jakarta - Direktorat Imigrasi Kemenkum HAM memberi penjelasan tentang isu pencekalan terhadap Habib Rizieq Syihab. Imigrasi menegaskan tak pernah mengeluarkan surat penangkalan untuk kembali ke Indonesia terhadap terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Jadi kepada Habib Rizieq, Kemenkum HAM Ditjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," kata Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie di Hotel Shangri-La , Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Dia menjelaskan wewenang penangkalan diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Aturan itu menyatakan penangkal hanya bisa dilakukan terhadap warga negara asing.

"Berkaitan dengan penangkalan, Pasal 98 menyatakan penangkalan itu hanya terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran tebenasia," ungkapnya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZ2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDc4MjAyMS9pbWlncmFzaS10ZWdhc2thbi10YWstcGVybmFoLWtlbHVhcmthbi1zdXJhdC1jZWthbC1oYWJpYi1yaXppZXHSAQA?oc=5

2019-11-12 11:39:00Z
52781889164431

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Imigrasi Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat 'Cekal' Habib Rizieq - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.