JAKARTA, KOMPAS.com- Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah organisasi lainnya melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (23/1/2020).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Yasonna dilaporkan atas dugaan merintangi penyidikan terkait simpang-siur keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR.
"Hari ini kita bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK.
Yasonna dinilai telah merintangi penyidikan karena memberikan keterangan tidak benar soal keberadaan Harun Masiku.
Sebelumnya, Yasonna menyebut Harun masih berada di luar negeri setelah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu.
Namun, pada Rabu (22/1/2020) kemarin, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie akhirnya mengakui bahwa Harun telah tiba di Indonesia pada Selasa (7/1/2020).
Baca juga: Simpang Siur Keberadaan Harun Masiku, Yasonna Bisa Dikenakan Pasal Obstruction of Justice
"Tidak masuk akal gitu lho alasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo, tapi itu juga tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata Kurnia.
Dalam laporan hari ini, Kurnia dan kawan-kawan menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan kedatangan Harun pada Selasa (7/1/2020).
Laporan itu pun sudah diterima KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.
Adapun Pasal 21 yang dimaksud Kurnia adalah Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyebut Harun Masiku tiba kembali di Indonesia pasa Selasa (7/1/2020) setelah terbang ke Singapura sehari sebelumnya.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny kepada wartawan, Rabu kemarin.
Baca juga: Simpang Siur Keberadaan Harun Masiku: Pengakuan Imigrasi, Respons KPK, dan Bungkamnya Yasonna
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun. Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigQFodHRwczovL25hc2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzAxLzIzLzE3MzQ1NjAxL2RpYW5nZ2FwLXJpbnRhbmdpLXBlbnlpZGlrYW4taGFydW4tbWFzaWt1LXlhc29ubmEtZGlsYXBvcmthbi1rZS1rcGs_cGFnZT1hbGzSAXxodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL25hc2lvbmFsL3JlYWQvMjAyMC8wMS8yMy8xNzM0NTYwMS9kaWFuZ2dhcC1yaW50YW5naS1wZW55aWRpa2FuLWhhcnVuLW1hc2lrdS15YXNvbm5hLWRpbGFwb3JrYW4ta2Uta3Br?oc=5
2020-01-23 10:34:00Z
52782003460263
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dianggap Rintangi Penyidikan Harun Masiku, Yasonna Dilaporkan ke KPK - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment