
Polisi menetapkan lima pelajar di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini didasari hasil pemeriksaan para pelaku dan gelar perkara oleh pihak kepolisian.
"Sudah ditetapkan tersangka lima-limanya," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Jules Abraham Abast kepada detikcom, Selasa (10/3/2020).
Jules menuturkan, dari kelima pelajar, ada yang dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ada juga yang dijerat Pasal 55 KUHP.
"Yang perannya hanya memegang tangan atau kaki dikenakan Pasal 55 KUHP," ucap Jules.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiYmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDkzMzM1NS81LXBlbGFqYXIteWFuZy1nZXJheWFuZ2ktc2lzd2ktc21rLWRpLXN1bHV0LWphZGktdGVyc2FuZ2th0gEA?oc=5
2020-03-10 11:34:26Z
52782077783937
Bagikan Berita Ini
0 Response to "5 Pelajar yang Gerayangi Siswi SMK di Sulut Jadi Tersangka - detikNews"
Post a Comment