Search

Panduan Cepat Lapor SPT Pajak bagi Wajib Pajak Perorangan - KOMPAS.com

CARA LAPOR SPT PAJAK SECARA ONLINE

ADA pilihan cara bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan, mulai dari mendatangi langsung kantor pajak (KPP), mengirimkan SPT melalui pos ke KPP, menggunakan jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga secara online menggunakan e-Filing.

Tampilan halaman untuk melaporkan pajak secara online melalui fasilitas e-Filing dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

DOKUMENTASI DITJEN PAJAK

Tampilan halaman untuk melaporkan pajak secara online melalui fasilitas e-Filing dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Di tengah kesibukan aktivitas, pilihan melapor secara online makin jadi pilihan banyak wajib pajak (WP), lewat e-Filing yang dapat diakses melalui laman resmi DJP di link ini .

 Apa itu e-Filing? 

e-Filing adalah sistem yang membantu WP dalam melaporkan SPT Pajak secara online. e-Filing bisa diakses melalui situs resmi DJP, yakni http://www.pajak.go.id/ atau https://djponline.pajak.go.id/account/login. 

 Bagaimana cara lapor SPT Pajak melalui e-Filing? 

Ada beberapa persyaratan bagi Anda yang ingin melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-Filing, yaitu:

  • Memiliki kode Electronic Filing Identification Number (EFIN)
  • Memiliki SPT baik dalam bentuk lembaran maupun elektronik
  • Sudah terdaftar di Online Pajak

Panduan langkah per langkah

Untuk membantu mengingatkan Anda yang pernah menggunakan fasilitas pelaporan online dan tentu saja bagi yang baru pertama kali hendak memakainya, berikut ini panduan langkah per langkah pelaporan SPT secara online melalui fasilitas e-Filing dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan:

 EFIN 

Jika belum memiliki EFIN, Anda tidak bisa melaporkan SPT Pajak melalui e-Filing. Sebaliknya, bila telah memiliki nomor identifikasi ini, Anda tidak perlu meminta lagi EFIN ke petugas kantor pajak. 

EFIN merupakan nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang antara lain diperlukan untuk proses verifikasi agar kita dapat menggunakan e-Filing. Fungsi lain adalah untuk setiap transaksi elektronik dengan DJP.

Apabila Anda belum memiliki EFIN, Anda harus pergi ke kantor atau booth pelayanan pajak untuk meminta nomor identifikasi elektronik tersebut.

 Cara dapat EFIN 

Cara mendapatkan EFIN, pertama-tama adalah dengan mengunduh (download) formulir permohonan aktivasi EFIN, yang bisa didapat di sini. Ini bisa dilakukan sejak sebelum berangkat ke kantor pajak atau booth pelayanan pajak itu.

Selain mengisi formulir permohonan, ada syarat yang harus Anda bawa saat meminta EFIN ke kantor pajak atau booth pelayanan pajak.

Bagi warga negara Indonesia (WNI), syarat pertama adalah KTP asli dan fotokopi-nya. Adapun syarat bagi warga negara asing (WNA) adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Lalu, Anda juga harus sudah punya NPWP dan alamat e-mail.

 Pernah punya EFIN tapi lupa 

Bagaimana bila pernah punya EFIN tetapi lalu lupa? Jangan khawatir, tidak perlu stres.

Langkah pertama, cek kotak masuk di e-mail Anda. Karena, EFIN juga dikirimkan petugas pajak ke e-mail yang Anda gunakan waktu mendapatkan EFIN.

Bila e-mail tidak membantu, gunakan fasilitas "Chat Pajak" di halaman resmi DJP. Siapkan data berupa nama lengkap, NPWP, alamat e-mail, dan nomor ponsel.

Kalau cara di atas terasa terlalu formal, kirim permintaan ulang EFIN melalui akun Twitter milik DJP, yaitu @kring_pajak. Gunakan tanda pagar (tagar atau hashtag) #LupaEFIN.

  Tambahan syarat buat pengusaha 

Khusus bagi Anda yang juga adalah pengusaha perorangan dalam kategori pengusaha kena pajak (PKP), pelaporan online SPT Pajak mensyaratkan pula kepemilikan sertifikat elektronik.

Pengusaha kecil dengan total nilai omzet sampai Rp 4,8 miliar tidak masuk kategori PKP

Sertifikat ini berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak dalam kategori PKP, yang diterbitkan oleh DJP.

Anda yang juga pengusaha masuk kategori PKP atau tidak, dapat dibaca lebih lanjut di tautan ini, termasuk informasi bagi Anda yang berminat dikukuhkan menjadi PKP.

Yang jelas, pengusaha kecil dengan total nilai omzet sampai Rp 4,8 miliar tidak masuk kategori PKP kecuali memang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.

Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak, baik berupa aplikasi pajak yang disediakan DJP maupun layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui situs resmi.

 Cara pakai akun e-Filing di DJP Online 

Bagi Anda yang sudah pernah melaporkan SPT Pajak lewat e-Filing, bisa langsung login ke halaman situs pelaporan online Ditjen Pajak ini

Login menggunakan nomor NPWP dan password Anda.

Adapun bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan kanal pelaporan online, berikut ini langkah-langkahnya: 

  1. Masuk ke link ke situs pelaporan online milik Ditjen Pajak ini. Pilih menu “Anda belum terdaftar? Daftar di sini”
  2. Masukkan nomor NPWP dan EFIN, lalu klik “Verifikasi”
  3. Akan terlihat laman yang menunjukkan identitas Anda secara otomatis. Periksa kembali data yang tertera, apakah sudah benar. Kemudian, buat password sesuai keinginan dan klik “Simpan”
  4. Cek pesan masuk di e-mail. Anda akan memperoleh e-mail berisi nomor identifikasi dan password, serta link aktivasi. Klik link untuk aktivasi

 Proses pelaporan dan unggah SPT 

  1. Login ke halaman situs pelaporan online Ditjen Pajak, masukkan NPWP dan password.
  2. Klik “E-Filing”. Akan muncul laman “Daftar SPT”. Klik “Buat SPT” untuk menuju ke laman selanjutnya.
  3. Anda akan menemukan ada pertanyaan-pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT (1770, 1770-S, atau 1770-SS).
  4. Anda bisa memilih apakah akan mengisi SPT dengan formulir atau dengan pertanyaan panduan.
  5. Isi semua halaman sampai dengan halaman terakhir. Klik “di sini” untuk meminta kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirimkan ke e-mail.
  6. Klik “Kirim SPT”. Simpan data yang sudah diisi dengan klik “Simpan”.

 ↵ Klik ini untuk kembali ke awal tulisan.. 

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiUGh0dHBzOi8vamVvLmtvbXBhcy5jb20vcGFuZHVhbi1jZXBhdC1sYXBvci1zcHQtcGFqYWstYmFnaS13YWppYi1wYWphay1wZXJvcmFuZ2Fu0gEA?oc=5

2020-03-05 12:32:00Z
52782067667488

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Panduan Cepat Lapor SPT Pajak bagi Wajib Pajak Perorangan - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.