"Kalau mengundurkan diri, SK (surat keputusan) keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat. Tapi pensiun kan sebagai kepala daerah. Kecil itu. Nggak besar, nggak sampai Rp10 juta," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Sumarsono menekankan meskipun Ahok dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama, dia tetap diberhentikan secara hormat.
"Kalau mengundurkan diri berarti (diberhentikan) dengan hormat. Kalau kasus OTT (operasi tangkap tangan) korupsi itu pemberhentian nggak hormat," kata Sumarsono.
Ahok telah mengajukan surat pengunduran diri ke Istana pada Selasa (23/5/2017).
Ahok juga mengembalikan sisa uang operasional gubernur untuk Mei 2017 sebesar Rp1.287.096.775.
Saat ini, Ahok menjalani masa penahanan di rumah tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ahok Dapat Uang Pensiun Tak Sampai Rp10 Juta"
Post a Comment