"Karena Pak Ahok tidak menggunakan upaya hukum (cabut banding), berarti keputusannya sudah inkracht. Mudah-mudahan jaksa yang mau melakukan banding, tidak (jadi), sehingga clear," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Ahok mencabut memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ahok menyatakan menerima vonis majelis hakim yang menyatakan dia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Meski mencabut upaya bandng, kuasa hukum Ahok masih menempuh upaya lain, yaitu menangguhkan penahanan Ahok.
"Tentunya jaksa yang mengajukan banding akan melakukan pengkajian tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan JPU, kami akan kaji dulu, relevansi dan urgensi banding JPU seperti apa. Kami melihat bagaimana perkembangan selanjutnya dan kembali kami lihat yang bersangkutan mencabut bandingnya," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (23/5/2017)
Prasetyo menjelaskan pengkajian langkah banding dilakukan dengan pertimbangan asas kemanfaatan hukum. Dari sisi hukum, kata dia, pencabutan banding yang dilakukan Ahok menandakan Ahok sudah mengakui kesalahan.
"Saya katakan dengan Ahok cabut banding secara yuridis dia mengaku salahkan, kembali jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan JPU, dari sisi kemanfaatan hukum," kata dia
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mendagri Ingin Jaksa Cabut Banding karena Ahok Sudah Terima Vonis"
Post a Comment