Search

Ahok Dihukum Dua Tahun, Jokowi Kalah atau Cuma Lepas Belenggu?

Suara.com - Siang tadi, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis hukuman penjara dua tahun. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara langsung memerintahkan agar Ahok ditahan.

Usai dinyatakan bersalah, Ahok langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ahok menyatakan akan menempuh upaya banding, saat ini dia dan tim pengacara sedang persiapan.

Dari kacamata politik, menurut pengamat politik dari lembaga Populi Center Usep S. Ahyar ada beberapa cara membaca peristiwa tersebut.

Masuknya Ahok ke penjara bisa dibaca sebagai bentuk kekalahan kubu Presiden Joko Widodo lagi. Seperti diketahui, Jokowi dan Ahok sama-sama didukung oleh PDI Perjuangan.

"Ada bacaan lain, misalnya ini kekalahan kubu Jokowi. Kan udah berkali-kali (kalah). Kalah di pemilihan gubernur. Tiga kali kalah dalam proses, kemudian dengan kelompok-kelompok yang dalam tanda kutip dicap radikal," kata Usep kepada Suara.com.

Menurut Usep peristiwa merupakan kekalahan bertubi-tubi kubu Jokowi.

"Pada puncaknya kemarin (usulan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia), kubu Jokowi ini dalam tanda kutip kalap. Artinya tidak punya counter culture. Pembubaran HTI ini terjadi di zaman demokrasi. Logika umum, misalnya dalam konteks demokrasi, semua masyarakat mestinya bebas berserikat, membentuk organisasi. walaupun misalnya ada aturan main yang harus disepakati," kata dia.

Keputusan pemerintah mengusulkan pembubaran HTI sekarang menjadi perdebatan panjang, terutama organisasi kemasyarakatan. Pertanyaan berantai pun muncul, misalnya kenapa organisasi lain tidak dibubarkan, apa ukuran negara membubarkan organisasi.

"Pertanyaan kemudian kan berantai. Seperti sudah tidak ada cara lain yang lebih tidak dan tidak timbulkan polemik. Misalnya bangun counter culture, bentuk lawan secara kultural," kata Usep.

Keputusan pemerintah mengusulkan pembubaran HTI, kata Usep, telah membuat masyarakat dan organisasi terbelah dalam menyikapi.

Menurut Usep situasi tersebut bisa membuat munculnya koalisi kontra terhadap pemerintah.

Usep menekankan pembubaran HTI bukan langkah tepat. Secara administrasi mungkin bisa, tetapi secara ideologi belum tentu bisa karena mereka bisa membuat perkumpulan baru lagi.

Itu sebabnya, Usep berpikir kenapa pemerintahan Jokowi mengambil keputusan tersebut, yang seakan-akan menunjukkan sedang situasi terdesak.

"Harusnya lakukan counter culture, dengan tangkal ideologi radikal, agar lebih demokratis," kata dia.

Melihat rentetan peristiwa tersebut, Usep memandang tim pemerintahan ini seperti mengalami serangkaian kegagalan.

"Kemudian ini bisa dibaca, wah ini kemenangan kelompok lawan, kelompok yang dicap radikal, misalnya," kata dia.

Tapi di sisi lain, kata Usep, peristiwa tersebut bisa juga dibaca sebagai cara untuk mengurangi beban Jokowi karena selama ini dicap sebagai pelindung Ahok.

"Ada pula yang memaknai seperti itu. ada rasionalitas dalam konteks politik, beban pemerintahan Jokowi berkurang dengan Ahok divonis bersalah. kemudian tidak lagi menjabat, nanti ada pelaksana tugas dari PDIP, ini seperti bersih-bersih, begitu," kata dia.

Dengan adanya vonis terhadap Ahok, bisa juga dibaca untuk menghentikan gelombang perlawanan sampai ke teras Istana.

"Artinya begini, kalau ini tidak divonis bersalah. kan ini gelombang perlawanan akan semakin banyak," kata dia.

Dengan adanya vonis terhadap Ahok, potensi mereka yang selama ini menuntut Ahok dipenjara dan mereka yang tidak setuju pembubaran HTI berkoalisi menjadi minim. Dengan demikian, gelombang koalisi yang mengancam Istana berkurang.

"Daripada sampai ke teras Istana. Lebih baik disudahi di sini. Ada yang berpandangan demikian," kata dia.

"Itu bisa juga dibaca menyelamatkan Istana dari gelombang protes yang lebih besar lagi dari aliansi-aliansi ini," Usep menambahkan.

Dari sisi hukum, Usep meyakini tentunya majelis hakim mendasarkan keputusan mereka pada fakta-fakta hukum.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ahok Dihukum Dua Tahun, Jokowi Kalah atau Cuma Lepas Belenggu?"

Post a Comment

Powered by Blogger.