Search

Ahok: Percayalah, 'Gusti Ora Sare'

Suara.com - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui dirinya sudah banyak belajar dalam bilik Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sehingga memutuskan untuk tidak melanjutkan upaya banding.

Hal tersebut, diungkapkan Ahok dalam sepucuk surat yang dibacakan sang istri, Veronica Tan, dalam konferensi pers mengenai pencabutan upaya banding, di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Ahok meyakini, benar atau salah perbuatannya bakal diadili oleh Tuhan. Karenanya, ia memercayakan dan memasrahkan nasib kepada Yang Ilahi.

Mari kita tunjukkan bahwa Tuhan tetap berdaulat dan memegang kendali sejarah setiap bangsa. Kita tunjukkan bahwa kita orang yang beriman kepada Tuhan Yang Masa Esa pasti mengasihi sesama manusia, pasti menegakkan kebenaran dan keadilan bagi sesama manusia,” tutur Vero membacakan surat Ahok.

Gusti ora sare. Put your hope in the Lord now and always, Mazmur 131 ayat 3. Kalau dalam iman saya, saya katakan: The Lord will work out his plans for my life, Mazmur 138 ayat 8a. Ahok BTP.”

Ketika membacakan surat Ahok, Veronica sempat tak kuasa menahan tangis.

“Kepada seluruh pendukung yang saya cintai. Saya telah banyak berpikir tentang kejadian yang saya alami. Saya mau mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya melalui doa, bunga, buku-buku, surat, makanan...” tutur Vero yang menangis.

Tangis yang membuncah menyebabkan Vero sempat sejenak menghentikan membacakan surat sang suami.

Fifi yang berada di sampingnya lantas mengusap-usap punggung kakak iparnya itu untuk menenangkan.

Setelah tangisnya mereda, Vero yang tetap berurai air mata tetap melanjutkan membaca surat Ahok.

“Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini, apalagi saya. Tapi saya lapang dada, saya telah belajar mengampuni, menghadapi dan menerima semua ini. Untuk kebaikan kita dalam bernangsa dan bernegara,” terang Ahok seperti tertulis dalam surat tersebut.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan bagi Ahok, Selasa (9/5). Ahok dalam persidangan memutus banding. 

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ahok: Percayalah, 'Gusti Ora Sare'"

Post a Comment

Powered by Blogger.