"Tentang penasihat hukum kasus ini terkait pilkada pengadilan tak sependapat, murni penodaan agama. Bisa dimungkinkan, tapi tak berarti jadi terkait pilkada," ujar hakim di ruang persidangan Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Pernyataan hakim untuk meluruskan anggapan tim kuasa hukum Ahok yang mencurigai adanya kaitan dengan pilkada.
"Dari sekian banyak saksi pelapor adalah orang yang tak ada kepentingan di pilkada Jakarta dan mereka tak punya kepentingan parpol," kata hakim.
Saksi tersebut yaitu Muhammad Asroi Saputra (36). Dia berasal dari Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Tapi, hakim kemudian memutuskan dengan pasal alternatif yang lain, Pasal 156a KUHP.
Usai divonis, Ahok langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim Pastikan Vonis Dua Tahun Ahok Tak Terkait Pilkada"
Post a Comment