Search

Ini Akibatnya Jika Pelibatan Militer Masuk UU Anti Terorisme

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengaturan pelibatan militer dalam revisi UU Anti Terorisme tanpa melalui keputusan politik negara justru bisa menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antara lembaga keamanan.  Selain itu, juga mengancam kehidupan demokrasi dan HAM, melanggar prinsip supremasi sipil, dan dapat menarik militer kembali dalam ranah penegakan hukum sehingga dapat merusak mekanisme criminal justice system. 

"Hal itu tentunya juga akan berlawanan dengan arus reformasi yang sudah menghasilkan capaian positif, yaitu meletakkan militer sebagai alat pertahanan negara demi terciptanya tentara yang profesional," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari LBH Pers Asep Komarudin di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Koalisi menilai permasalahan lain terkait pengaturan keterlibatan militer dalam revisi UU Anti Terorisme adalah minimnya mekanisme hukum yang akuntabel untuk menguji setiap upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh militer untuk menjamin terpenuhinya HAM para tersangka.

"Anggota TNI juga belum tunduk pada peradilan umum bila terjadi kesalahan dalam penanganan teroris dan hanya diadili melalui peradilan militer yang diragukan independensinya untuk menyelenggarakan peradilan yang adil," tutur Asep.

Asep mengatakan pendekatan criminal justice system model yang selama ini digunakan dalam menangani terorisme di Indonesia sejatinya sudah tepat dan benar. 

"Meski memiliki beberapa catatan terkait hak asasi manusia. Hal ini lah justru yang seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah dan juga anggota Pansus memastikan agar prinsip-prinsip HAM dijamin dan diperkuat dalam penegakan hukum mengatasi terorisme," ujar Asep.

Koalisi juga meminta Presiden Joko Widodo dan DPR agar revisi UU Anti Pemberantasan tindak pidana terorisme tetap berada dalam kerangka sistem negara demokrasi, penghormatan pada negara hukum dan HAM, serta menggunakan mekanisme criminal justice system model.

"Oleh karena itu, pelibatan militer dalam mengatasi terorisme hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik negara dengan mempertimbangkan eskalasi ancaman yang berkembang dan merupakan pilihan yang terakhir," kata Asep.

Asep mengatakan praktik anti terorisme oleh militer sudah ada dalam Undang-Undang tentang TNI. Itu sebabnya, menurut Asep, pelibatan tentara untuk mengatasi terorisme kurang tepat dimasukkan lagi ke dalam revisi UU Anti Terorisme yang sekarang dibahas DPR.

"Dengan kata lain, pelibatan militer menjadi pilihan terakhir yang dapat digunakan Presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya sudah tidak lagi dapat mengatasi aksi terorisme," kata Asep.

Pelibatan militer dalam praktik anti terorisme sudah tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Asep mengatakan lebih tepat jika pelibatan militer dalam aksi anti terorisme cukup mengacu pada UU TNI.

Yang lebih tepat, menurut dia, pemerintah dan DPR segera membentuk UU tentang tugas perbantuan sebagaimana aturan main lebih lanjut untuk menjabarkan seberapa jauh dan dalam situasi apa militer dapat terlibat dalam operasi militer selain perang, yang salah satunya mengatasi terorisme.

"Jika Presiden tetap berkeinginan mengatur tentang pelibatan militer dalam revisi UU anti terorisme, maka pelibatan itu hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik presiden," tutur Asep.

Pelibatan militer sangat mungkin

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin mengatakan teroris sekarang ini di negara manapun sudah dimasukkan dalam kategori sebagai kejahatan terhadap negara. Dalam teori pemberantasan teroris, pada prinsipnya selalu menggunakan tiga kekuatan utama, yakni, penegakkan hukum, intelijen, dan militer kemudiaan dibantu unsur-unsur lainnya.

"Cara mengkompilasikan ketiga elemen itu sangat tergantung pada jenis dan jumlah ancaman, luas wilayah, standar penangkalan, sumber daya yang dimiliki, dan political will negara masing-masing," kata Hasanuddin.

Dalam proses penegakan hukum, kata dia, tahap penyelidikan dan penyidikan tentu hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (kepolisian negara), tetapi dapat saja didukung oleh data-data intelijen yang akurat dari elemen aparat intelijen termasuk intelijen TNI.

Dalam upaya pencegahan, katanya, aparat teritorial dapat digunakan antara lain, dalam upaya deradikalisasi, pengawasan wilayah, bantuan informasi, dan lain-lain. Sementara, untuk menghadapi infiltrasi dari luar, TNI dapat ditugaskan di wilayah perbatasan yang rawan.

Dalam hal perlindungan dan penindakan, katanya, TNI juga memiliki satuan-satuan terlatih, antara lain, mampu memberikan perlindungan terhadap presiden, wapres, dan tamu negara. Untuk represif, TNI dapat dikerahkan, misalnya, di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif, laut bebas atau pembajakan pesawat umum.

"Sekarang masalahnya, bagaimana mengkompilasikan semua kekuatan itu dengan tepat dan terkontrol. Ancaman teroris di Indonesia sudah semakin merisaukan, kita membutuhkan kerja sama yang erat dari semua elemen kekuatan bangsa," kata dia.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Akibatnya Jika Pelibatan Militer Masuk UU Anti Terorisme"

Post a Comment

Powered by Blogger.