Suara.com - Syamsul Hilal berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Syamsul merupakan salah satu saksi pelapor dari kasus yang mendera gubernur DKI Jakarta tersebut setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Dalam memutus pekara Ahok, Syamsul meminta majelis hakim dapat sesuai dengan fakta pesidangan sebelumnya. Dia juga berharap majelis hakim tidak diintervensi oleh pihak manapun.
"Karena seandainya pada hari ini terdakwa sebagai penista agama diputuskan bebas atau diputuskan lebih rendah dari tuntutan JPU, maka ini adalah awal kematian hukum di Indonesia," kata Syamsul di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Diketahui, Ahok dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikenakan pasal 156 KUHP.
Mantan Bupati Belitung Timur itu dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Meski begitu, JPU mengesampingkan Pasal 156a KUHP terhadap Ahok tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Syamsul khawatir, apabila Ahok divonis ringan bahkan bebas, akan muncul kasus serupa di Indonesia.
"Takutnya akan muncul para penista-penista agama yang lain. Maka dari itu kami mengharapkan kepada hakim gunakanlah kejujuran, gunakan independensi, hati nurani untuk menegakan keadialn yang sebenar-benarnya," tandasnya.
Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi. Dia berharap majelis hakim bebas dari tekanan saat menjatuhkan vonis terhadap kliennya.
"Jadi begini, kekhawatiran kami hakim merasa tertekan, bahkan ancaman yang terselubung juga ada maupun terang-terangan," ujar Tri.
Tri berharap majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santriarto dapat memutus klienya sesuai dengan fakta persidangan selama ini.
"Tapi, saya harap hakim berani yah karena hakim mandiri tidak bisa diintervensi," kata dia.
Tri juga meminta Ahok divonis bebas apabila majelis hakim berkeyakinan mantan anggota DPR itu tidak bersalah.
Dia meyakini majelis hakim sebagai seorang pengadil tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, bahkan dari Mahkamah Agung.
"Bahkan dari Mahkamah Agung pun tidak bisa mengintervensi hakim, karena hakim sebagai pengadil tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Makanya hakim itu mandiri," kata Tri.
"Tinggal sekarang ada nggak keberanian menurut keyakinan tidak terbukti, maka harus diputus bebas," Tri menambahkan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jika Ahok Divonis Bebas, Ini Kata Saksi Pelapor"
Post a Comment