Search

Jika Putusan Tak Sesuai Harapan, Hilal Bakal Ajukan Banding

Suara.com - Saksi pelapor terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Syamsul Hilal, mengatakan akan kembali menempuh jalur hukum apabila vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim atas kasus dugaan penodaan agama tidak sesuai harapan.

"Kita akan sesuaikan nanti, dengan seperti menempuh langkah hukum. Mungkin kita lakukan banding. Kita tidak akan berhenti di sini aja," ujar Syamsul di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).


Ia berharap sidang dengan agenda putusan yang akan dibuka pukul 9.00 WIB ini majelis hakim dapat memutus perkara Ahok sesuai dengan fakta persidangan. Baik itu mempertimbangkan keterangan dari saksi dan ahli dari pihak pelapor, jaksa penuntut umum, hingga saksi dan ahli dari tim kuasa hukum Ahok.

"Tapi hakim harus benar memutus, sesuai dengan hati nuraninya karena hakim akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT dan tuhan, serta pertanggungjawaban pada masyarakat Indonesia," jelasnya.

Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama lantaran komentarnya mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 silam.

Ahok dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dikenakan pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur ini dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Meski demikian, jaksa telah mengesampingkan Pasal 156 a KUHP ke Ahok tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jika Putusan Tak Sesuai Harapan, Hilal Bakal Ajukan Banding"

Post a Comment

Powered by Blogger.