Search

Kasus Penodaan Agama Dianggap Selesai, Kubu Anti Ahok Ajak Islah

Suara.com - Bachtiar Nasir, tokoh kelompok anti-Ahok, mengajak seluruh pihak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara.

"Kami menerima putusan majelis hakim, dan bersyukur terhadap semua yang terjadi. Apa pun itu, semua kuasa Allah SWT,"kata Bachtiar kepada wartawan di kantor AQL Islamic Center, Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Menurutnya, semua aksi yang mendesak Ahok dipenjara beberapa waktu ditujukanuntuk mengawal penegakkan hukum berjalan.

Termasuk, kata dia, aksi yang digelar jelang sidang vonis Ahok, yakni Jumat 5/5) pekan lalu ke Mahkamah Agung.

Aksi tersebut, sambung Nasir, cuma untuk memastikan peradilan berjalan sesuai koridor hukum.

"Sejak aksi pertama sampai aksi terakhir adalah untuk menjaga supremasi hukum. Jangan ada yang mengintervensi penegak hukum. Makanya, apa pun putusan hakim harus diterima. Selama ini, kami jaga kedamaian, menghindari anarkisme, kebersihan," tukasnya.

Selanjutnya, ia mengajak semua pihak untuk rekonsiliasi setelah Ahok divonis bersalah dalam kasus penodaan agama. Termasuk rekonsiliasi kedua kubu, pro maupun anti-Ahok.

"Kami meminta rekonsiliasi seluruh anak bangsa harus dilakukan. Harus saling memaafkan, menghilangkan semua pertikaian," tandasnya.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

Setelah ditahan di Rutan Cipinang, Selasa sore, Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Rabu dini hari.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Penodaan Agama Dianggap Selesai, Kubu Anti Ahok Ajak Islah"

Post a Comment

Powered by Blogger.