Suara.com - Hukuman cambuk terhadap sepasang lelaki homoseksual di Nangroe Aceh Darussalam, Selasa (23/5/2017), mendapat kecaman dari Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull.
Turnbull menilai, pencambukan terhadap kaum gay tersebut sebenarnya tidak mencerminkan budaya Bangsa Indonesia. Karenanya, ia mengatakan hukuman tersebut sebagai aksi barbar.
”Itu adalah tindakan barbar. Bagaimana bisa mencambuk warga hanya karena orientasi seksual,” tegas Turnbull seperti dilansir 9news.com.au, Jumat (26/5/2017).
Namun, Turnbull tetap mengatakan Indonesia adalah contoh baik bagi kesatuan antara negara demokratis dan Islam.
Selain itu, Turnbull juga memuji Presiden Joko Widodo sebagai orang yang mampu menerapkan standar demokratis bagi Islam moderat.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 orang yang dituduh melanggar syariat Islam di Aceh dicambuk. Ada enam laki-laki dan empat perempuan menjalani uqubat atau hukuman cambuk.
Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Syuhada, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa pagi.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan ribuan warga serta mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian serta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.
Adapun 10 pelanggar syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk yakni delapan di antaranya bersalah melakukan perbuatan ikhtilath atau mesum yang diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum.
Sedangkan dua lagi bersalah melakukan liwath atau hubungan layaknya suami istri sesama jenis. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Delapan terpidana ikhtilath tersebut yakni SI (25) pekerjaan buruh bangunan dan pasangan perempuannya WH (27) pekerjaan ibu rumah tangga. Pasangan ini dicambuk masing-masing 22 kali.
Kemudian MS (24) pekerjaan mahasiswa, dan pasangannya VR (22) pekerjaan mahasiswi. Pasangan ini dicambuk masing-masing 27 kali.
Berikutnya, MK (27) pekerjaan satpam, dan pasangannya perempuannya FR (29) pekerjaan ibu rumah tangga. Pasangan ini dicambuk masing-masing 29 kali.
Serta HS (27) pekerjaan wiraswasta, dan pasangan perempuannya AR (21) pekerjaan mahasiswi. Pasangan ini dicambuk masing-masing 26 kali.
edangkan terpidana liwath atau berhubungan sesama jenis, yakni MT (23) pekerjaan mahasiswa dan MH (21) pekerjaan mahasiswa. Pasangan ini dicambuk masing-masing 83 kali.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Yusnardi mengatakan, semua pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk tersebut sebagian besar di antaranya hasil penangkapan warga.
"Ada beberapa terpidana yang ditangkap petugas WH. Penangkapan oleh warga ini menundukkan bahwa masyarakat berpartisipasi aktif menegakkan hukum syariat Islam di Kota Banda Aceh," kata Yusnardi.
Untuk diketahui, NAD adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah. Itu adalah ketentuan dalam kesepakatan damai antara kelompo separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Indonesia tahun 2006.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kaum Gay Aceh Dicambuk, PM Australia: Itu Hukum Barbar!"
Post a Comment