Search

Komentar Presiden Jokowi soal Vonis dan Penahanan Ahok

Suara.com - Presiden RI Joko Widodoangkat bicara mengenai vonis dua tahun penjara serta penahanan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Ia juga langsung dibawa untuk ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Terkait vonis tersebut, Ahok mengajukan banding.

"Semua pihak harus menghormati langkah (banding) yang akan dilakukan oleh Pak Basuki," tegas Jokowi di PLTMG MPP, Jayapura, Selasa (9/5/2017).

Selain itu, Jokowi juga meminta seluruh pihak turut menghormati keputusan majelis hakim.

Menurutnya, sikap tersebut bisa memperlancar proses hukum hingga Ahok mendapat keputusan hukum tetap.

Jokowi mengatakan, masyarakat harus memercayai sistem penegakan hukum di Indonesia. Sebab, hukum selalu berpihak kepada keadilan.

“Percaya kepada mekanisme hukum untuk menyelesaikan segala persoalan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan. Kekinian, Ahok telah ditahan di Rutan Cipinang.

 

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komentar Presiden Jokowi soal Vonis dan Penahanan Ahok"

Post a Comment

Powered by Blogger.