Search

KPK Ditenggat Sepekan untuk Perkarakan Fahri Hamzah

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkarakan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah secara hukum, memakai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Feri Amsaro, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, mengatakan Fahri patut diperkarakan secara hukum karena tampak menghalangi penyidikan KPK atas kasus korupsi dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Tindakan Fahri yang dinilai menghalangi kerja KPK itu adalah, mengesahkan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.

"Kami memberikan waktu selama sepekan untuk KPK agar memperkarakan Fahri Hamzah,” tegas Feri yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Ia mengatakan, Fahri telah melakukan aksi di luar mekanisme yang seharusnya di DPR saat sidang pleno hak angket tersebut.

Pasalnya, Fahri sebagai pemimpin sidang seharusnya bertindak sebagai fasilitator. Namun, dalam sidang itu, dia secara sepihak mengetuk palu untuk mengesahkan hak angket.

Padahal, dalam rapat tersebut, masih banyak legislator yang silang pendapat dan tengah berdebat.

"Tindakan Fahri yang mendadak mengetuk palu menutup sidang itulah yang kami anggap sebagai upaya menghalangi kerja penegak hukum di KPK,” tuturnya.

Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil sudah melaporkan Fahri ke KPK, Selasa kemarin. 

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Ditenggat Sepekan untuk Perkarakan Fahri Hamzah"

Post a Comment

Powered by Blogger.