Search

KPK Kecewa Urip Tri Gunawan Dapat Pembebasan Bersyarat

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyayangkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan. KPK kecewa karena penanganan kasus korupsi yang sulit seharusnya seimbang dengan hukuman yang diterima pelakunya.

"Sejak awal ketika mendengar soal pembebasan bersyarat itu tentu saja kita menyayangkan. Dan kalau dikatakan KPK kecewa, tentu saja, karena proses penanganan perkara sangat tidak mudah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

Kata dia, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan sekitar Tahun 2008, kasus teraebut menjadi sangat penting bagi KPK. Karena penegak hukum yang seharusnya melakukan penegakkan hukum, justru terlibat dalam kasus yang sedang ditanganinya.

"Tapi kemudian setelah divonis 20 tahun, ternyata sekitar 9 tahun sudah menghirup udara bebas. Meskipun itu pembebasan bersyarat. Ke depan perlu ada upaya yang lebih erius untuk mejatuhkan hukuman dan melaksanakan hukuman dari kasus korupsi," katanya.

Meski kecewa, KPK tidak bisa berbuat apa-apa dalam mengahadapi kejadian tersebut. Sebab, soal itu tidak lagi menjadi tanggung jawab lembaga antirasuah.

"Kewenangan KPK sudah selesai ketika kami melakukan eksekusi setelah berkekuatan hukum tetap, kecuali hukum terpidana kasus korupsi yang tunduk di PP 99 Tahun 2012, untuk syarat pemberian remisi dan satu syarat itu harus ada konsultasi dan koordinasi dengan penegak hukum yang menangani. Dalam hal ini bisa KPK, bisa polisi, dan bisa kejaksaan," kata Febri.

Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan menerima suap senilai 660 ribu Dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp6 miliar pada Maret Tahun 2008 dari Artalyta Suryani, orang dekat Syamsul Nursalim. Ia juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp1 miliar.

Ia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun bui terhadap Urip pada 28 November 2008. Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, juga menolak permohonan kasasi Urip.

Baru sembilan tahun menjalani hukuman, Urip ternyata dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung pada Jumat (12/5/2017). Bebasnya mantan jaksa ini dianggap dapat melukai rasa keadilan publik.

Sejatinya, setiap narapidana berhak mendapatkan bebas bersyarat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan tahun.

Peraturan bebas bersyarat juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ditetapkan ketika Menteri Hukum dan HAM saat dijabat oleh Amir Syamsudin.

Ada juga PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur mengenai pemberian remisi terhadap narapidana. Narapidana untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.

Dengan ketentuan bebas bersyarat, Urip seharusnya menjalani masa tahanan sekitar 13 tahun dulu baru dapat bebas bersyarat. Kenyataannya, Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 sehingga baru menjalani hukuman 9 tahun.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Kecewa Urip Tri Gunawan Dapat Pembebasan Bersyarat"

Post a Comment

Powered by Blogger.