Search

Polisi Usut Penyebar Foto Lelaki Telanjang di Pesta Gay Atlantis

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyangkal polisi Polres Metro Jakarta Utara memaksa seluruh pengunjung tempat pusat kebugaran untuk melucuti pakaian saat dilakukan penggerebekan.

"Anggota tak melakukan dan meminta seperti itu (paksa pengunjung telanjang)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2017)

Bahkan, dia menyampaikan saat dibawa ke Polres Jakut, aparat kepolisian meminta semua pengunjung yang terjaring penggerebekan lokasi diduga prostitusi kaum gay untuk mengenakan pakaian.

"Kan pas dibawa ke Polres pakai baju semua. Kan disuruh pakai baju," kata dia.

Argo juga menyampaikan tidak mungkin polisi memaksa 141 orang yang terjaring razia telanjang, karena penggerebekan yang dilakukan, Minggu (21/5/2017) malam juga turut disaksikan warga sekitar.

"Di sana kan banyak yang masuk ke situ. Nggak polisi saja. Banyak orang yang melihat, ikut masuk. Kami tak bisa memaksa juga," lanjutnya.

Lebih lanjut, Argo mengaku akan mendalami perihal beredarnya foto-foto telanjang pengunjung Atlantis Jaya saat polisi melakukan penggerebekan.

"Nanti itu kami cek siapa yang sebar. Akan kami telusuri," kata dia.

Sebelumnya Organisasi pembela hak kaum LGBT, Arus Pelangi menanggapi tindakan penggerebekan di Atlantis Gym & Sauna di Ruko Kokan Permata Blok, B 15-16, RT 15, RW 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurut mereka, polisi telah sewenang-wenang memaksa 141 orang untuk tidak berpakaian.

"Menurut kami tindakan itu dilakukan sewenang-wenang. Ditangkap dengan tidak manusiawi, ditelanjangi, digiring seperti hewan, dan tidak mengenakan pakaian," kata aktivis Arus Pelangi, Lini Zurlia, kepada Suara.com.

Lini menuntut polisi jangan lagi menyebarkan data pribadi tentang mereka. Dia menyayangkan polisi sebelumnya menyebarkan foto-foto telanjang ke media sosial.

"Tidak sebarkan foto dan informasi video dan lain. Karena hal tersebut dapat menurunkan harkat dan martabat kemanusiaan korban," kata dia.

Lini menekankan tindakan polisi tidak memiliki dasar hukum. Tindakan penangkapan tersebut, kata dia, telah melanggar hak pribadi warga.

"Yang harus di-highlight, tindakan menyebarkan data pribadi korban. Ancaman terhadap," kata dia.

Lini mengaku sangat prihatin dengan keadaan mereka. Dia menganggap penangkapan tersebut sebagai preseden buruk kepada kalangan minoritas di negeri ini.

"Sampai detik ini, kami masih dampingi korban. Mereka ditangkap dari semalam jam 20.00 WIB, belum makan sejak semalam. Kami sangat sesalkan tindakan sewenang-wenang ini," kata dia.

Dari upaya penggerebekan tersebut, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka berinisial CD, N, D, RA, SA, BY, R, TT, A, dan S.

Adapun empat pengelola Atlantis Jaya berinisial CD, N, D dan RA dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun kurungan penjara.

Sedangkan enam orang lainnya yakni SA, BY, R, TT, A, dan S, disangkakan dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti berupa kondom, kostum striptease, tiket acara, rekaman CCTV, iklan event The Wild One, dan ponsel.

Sebanyak 131 orang yang sebagian besar merupakan pengunjung dari acara pesta seks kaum gay itu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Usut Penyebar Foto Lelaki Telanjang di Pesta Gay Atlantis"

Post a Comment

Powered by Blogger.