Search

Sore Ini Djarot Terima Surat Tugas Sebagai Plt Gubernur DKI

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menyerahkan surat ‎penugasan secara langsung kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (9/5/2017) sore ini.

Hal ini lantaran Ahok telah divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara oleh hakim dalam perkara penodaan agama.

"Sore ini pukul 16.30 WIB di Bali Kota DKI, sebagai Mendagri atas nama Pemerintah Pusat memberikan surat penugasan kepada Wagub DKI Djarot sebagai Plt Gubernur DKI sampai keputusan hukum tetap atau sampai akhir jabatan Oktober 2017," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya melalui pesan elektronik.

Sedangkan untuk keputusan Presiden RI terkait pemberhentian sementara Ahok sebagai gubernur DKI, menunggu salinan resmi keputusan pengadilan Jakarta Utara.

"Pemerintah menunggu salinan resmi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara‎ sebagai dasar keputusan pemerintah," ujar dia.

Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah, Ahok tidak bisa menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai gubernur karena hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara, dan kasus ini masuk kategori pidana umum dan statusnya ditahan.

"Sehingga agar pemerintahan DKI tetap berjalan atau tidak ada kekosongan pemerintahan, serta dengan pertimbangan Gubernur Ahok ditahan dan tak bisa menjalankan tugas sehari-hari, ‎maka harus ada pelaksana tugas (Plt) yaitu Wakil Gubernur DKI," tutur dia.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sore Ini Djarot Terima Surat Tugas Sebagai Plt Gubernur DKI"

Post a Comment

Powered by Blogger.