Search

The Ahok Effeck, Politikus Nasdem: Kembali Pada Elite Kelompoknya

Suara.com - Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra menyayangkan tindakan persekusi yang belakangan terjadi. Persekusi dalam konteks ini ialah tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang diduga telah melakukan penghinaan.

Menurutnya ada kepentingan negara yang lebih besar yang harus dijaga yaitu persatuan dan kesatuan sehingga tindakan persekusi tidak perlu terjadi.‎

"Jadi bagaimana kita mengangkat hal-hal yang positif dari sebuah perbedaan, maka itu akan jadi kekuatan. Tapi kalau kita mengangkat hal negatif dari sebuah perbedaan itu akan jadi kelemahan. Dan itu yang bisa menimbulkan diintegrasi bangsa. Kan kita tidak ingin gara-gara ini kita seperti Suriah," ujar Supiadin di DPR, Senin (29/5/2017).

Politikus Nasional Demokrat meminta pimpinan organisasi kemasyarakat untuk memberikan penyadaran kepada anggota untuk tidak melakukan tindakan persekusi, dan tetap menghargai proses hukum.

"Saya rasa kembali kepada elit-elit masing-masing kelompok. Elit di masing-masing kelompok memberikan penyadaran kepada pengikutnya untuk kita semua menghormati hukum," katanya.

Aliansi Jurnalis Independen mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan pengekangan kebebasan berekspresi yang belakangan kerap dilakukan sekelompok orang dari ormas. Aksi mendatangi rumah pengguna media sosial yang dituduh menulis status bernada miring kepada pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab serta meminta mereka minta maaf dinilai merupakan tindakan teror yang tak boleh dibiarkan.

Seperti sudah ramai diberitakan, korban intimidasi sudah berjatuhan dalam dua pekan terakhir. Indrie Sorayya (38), perempuan pengusaha di Tangerang, Banten, didatangi puluhan orang pada Ahad, 21 Mei 2017. Mereka memprotes status Facebook Indrie yang dinilai melecehkan Rizieq Shihab. Intimidasi serupa dialami dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita (40).

Penelusuran yang dilakukan Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) -- jejaring pendukung kebebasan berekspresi di Asia Tenggara -- menemukan setidaknya 48 individu di seluruh Indonesia yang kini terancam diburu, diteror, dan dibungkam dengan pola-pola kekerasan semacam itu.

Sekretaris Jenderal AJI Arfi Bambani mengatakan aksi main hakim sendiri yang dilakukan anggota ormas mengancam jaminan perlindungan hak asasi manusia yang diatur Pasal 28 (E) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pasal itu berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Selain itu, intimidasi dan teror atas pengguna media sosial bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 yang merupakan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol). Beleid itu mewajibkan Negara untuk menjamin hak sipil dan hak politik setiap warga negaranya.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "The Ahok Effeck, Politikus Nasdem: Kembali Pada Elite Kelompoknya"

Post a Comment

Powered by Blogger.