Search

Usai Ahok Ditahan, Angelo Tanya Kabar Kasus Rizieq di Polda Metro

Suara.com - Organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Kasus ini pernah dilaporkan perhimpunan mahasiswa itu dengan nomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskrimsus tanggal 26 Desember 2016.

"PPMKRI sebagai korban sehingga kami menempuh jalur hukum. Sejauh ini saksi terlapor sudah dimintai keterangan polda, PPMKRI kooperatif memberikan. Namun, hampir lima bulan kami belum ada perkembangan," ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako dalam jumpa pers di gedung Margasiswa I, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Konferensi pers Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia diselenggarakan sehari setelah Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kasus penistaan agama, Ahok divonis dua tahun penjara.

Angelo mengungkapkan semenjak melaporkan Rizieq, sampai kini aparat kepolisian belum menyampaikan perkembangan penanganan.

"Pihak Polda Metro Jaya belum menyampaikan atau memaparkan kepada pelapor hasil informasi yang dikumpulkan baik dari pelapor, terlapor, saksi, ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa dan lainnya, baik yang diajukan oleh pelapor, terlapor ataupun kepolisian terkait dengan status penanganan kasus perkara dugaan penistaan agama," kata Angelo.

Angelo tidak menemukan sikap progresif aparat kepolisian dalam menangani laporannya.

"Kami masih percaya keadilan dan kebenaran masih kita menangkan melalui jalur hukum. Jangan hanya karena tekanan massa kemudian polisi bergerak," kata dia.

Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), beredar di media sosial. Video itu diduga bermuatan penistaan agama.

Selain melaporkan Rizieq, mahasiswa juga melaporkan dua pemilik akun media sosial. Pemilik Instagram bernama Ahmad Fauzi dan pemilik akun Twitter @sayareya lantaran diduga menjadi pihak pertama yang mengunggah video ceramah Rizieq. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usai Ahok Ditahan, Angelo Tanya Kabar Kasus Rizieq di Polda Metro"

Post a Comment

Powered by Blogger.