Search

Bemo Resmi Dilarang di DKI, Sopirnya Bakal Diberi Uang Rp5 Juta

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang angkutan bemo beroperasi di jalan Ibu Kota. Untuk mempertegas pelarangan itu, Suku Dinas Perhubungan setempat melakukan penertiban pengendara bemo yang masih beroperasi di sekitar Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).

Penertiban itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang pelarangan bemo beroperasi di Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, penertiban bemo dibarengi adanya rencana peremajaan bagi angkutan roda tiga tersebut ke Angkutan Pengganti Bemo (APB) yang lebih ramah lingkungan.

"Hari ini ada (penertiban) di Selatan, Manggarai ya. Kemarin sudah ada di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Kami kan sudah beberapa kali sosialiasi (peremajaan) dengan pengurus, terakhir tanggal 30 mei 2017," ujar Sigit kepada wartawan.

Selain itu, kata Sigit, Dishub dipastikan mengakomodasi sopir bemo yang ingin beralih profesi sebagai sopir moda trasnportasi lain yang lebih ramah lingkungan.

Sigit menjelaskan, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan pihak distributor. Hal ini untuk memudahkan sopir bemo membayar cicilan uang muka pembelian angkutan pengganti.

Awalnya, permintaan uang muka untuk cicilan pengganti bemo Rp15 juta. Kemudian, setelah berunding antara sopir dan distributor menjadi Rp5 juta.

Kemudian, Sigit menawarkan pemilik bemo yang ingin menjual kendaraan lamanya ke Dishub DKI. Satu bemo dihargai sekitar Rp2,5 juta.

"Selanjutnya (bemo itu) untuk investasi siapa yang berminat. Kita bantu oleh Dinas Perhubungan bisa jual ke Hotel atau Restoran jadi properti. Biar bisa buat film, sinetron dan ornamen kota," kata dia.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat menerangkan sudah ada sekitar 36 bemo yang ditertibkan.

Berikut rincannya, bidang dalops 19 bemo, Suku Dinas Jakarta Pusat 7 bemo, Suku Dinas Jakarta Barat 5 bemo, Suku Dinas Jakarta Utara 2 bemo, Suku Dinas Jakarta Timur 1 bemo, dan Suku Dinas Jakarta Selatan 2 bemo. 

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bemo Resmi Dilarang di DKI, Sopirnya Bakal Diberi Uang Rp5 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.