"Kasus pandawa kemarin sudah dinyatakan p21. Pada senin kemarin kami limpahkan 27 tersangka dengan barang bukti sebanyak 48 mobil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2017)
Dikatakan, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga bagian.
"Jadi ada tiga berkas yang displit. Ini untuk kasus penipuan dan perbankannya," kata dia.
Argo menambahkan kasus tersebut tak berhenti sampai di situ. Polisi masih mengembangkan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Untuk TPPU-nya sedang kami lakukan penyidikan," kata dia.
Setelah berkas dilimpahkan, Argo belum bisa bicara lebih jauh mengenai kapan kasus ini mulai disidangkan.
"Ya nanti kami tunggu semuanya sudah kami serahkan ke kejaksaan," kata Argo.
Dalam kasus yang menyita perhatian publik itu, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari puluhan mobil, sepeda motor, rumah, logam mulia.
Mobil mewah yang disita polisi, di antaranya Toyota Alphard, BMW 350 i, Honda HRV Prestige, Toyota All New Camry Hybrid, mobil sport Mazda MX-5, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, Mini Cooper. Kendaraan tersebut sekarang terparkir di halaman luar Polda Metro Jaya.
Puluhan motor yang sita, di antaranya Harley Davidson dan Kawasaki Ninja.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berkas Naik ke Penuntutan, Bos Pandawa Group Segera Disidang"
Post a Comment