Search

Chat Sex Rizieq, Kak Ema Tak Jadi Diperiksa karena Alasan Sakit

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi, pekan depan. Ema mengklaim tengah sakit.

"Jadi untuk pemeriksaan hari ini tidak hadir sudah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik. Nanti akan kami agendakan minggu depan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (6/6/2017).

Seharusnya Ema dipemeriksa sebagai saksi untuk Rizieq Shihab yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pornografi. Argo menyampaikan alasan penyidik memintai keterangan Ema untuk melengkapi berkas perkara Rizieq.

"Dia (Ema) kan saksi. Ada tambahan saksi kan perlu. Kalau dia mengetahui, kan kami perlu untuk memeriksa bagaimana keterangan dia," kata dia.

Rencananya, polisi memanggil beberapa saksi untuk Rizieq Shihab. Saksi yang dijadwalkan diperiksa, Rabu (7/6/2017) besok yakni Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Polda Metro Jaya juga telah menyebar foto dan ciri-ciri lengkap Rizieq ke setiap Polsek dan Polres. Penyebaran foto dan identitas itu dilakukan lantaran nama Rizieq sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

DPO diterbitkan polisi setelah Rizieq ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga menganggap Rizieq tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir pemanggilan dalam penyidikan kasus dugaan pornografi yang viral melalui situs baladacintarizieq.com.

Terkait kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Chat Sex Rizieq, Kak Ema Tak Jadi Diperiksa karena Alasan Sakit"

Post a Comment

Powered by Blogger.