Search

Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Bandung, Ini yang Ditemukan

Suara.com - Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah rumah terduga teroris berinisial MI di Bandung, Jawa Barat, untuk menemukan barang bukti.

Dari penggeledahan tersebut, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, Densus menyita dua buah samurai, satu buah golok, tujuh buah pisau lempar, satu buah sangkur, dua buah busur panah, 42 anak panah, dan enam shuriken.

Tim Densus, lanjut dia, juga menyita ratusan buah paku dan mur, satu botol amonium nitrat, satu buah panci presto, dan satu dus peluru senapan angin.

Di rumah terduga teroris MI, Densus menemukan pula VCD dan buku yang berisi ajaran tentang jihad, satu buah mesin bor, empat kaleng arang, satu unit telepon genggam, satu buah aki kendaraan bermotor beserta cairan pengisi aki serta satu buah solder.

"Seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Brimob Polda Jawa Barat guna penyidikan lebih lanjut," kata Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Rumah MI yang digeledah tersebut terletak di Kampung Paledang, Kelurahan Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

MI ditangkap Densus 88 di Jatinangor, Bandung pada Senin (5/6/2017). Ia diketahui merupakan guru mengaji bagi dua pelaku bom bunuh diri Kampung Melayu, Ichwan Nurul Salam dan Ahmad Sukri.

"Ia pernah memberikan tausiyah kepada INS dan AS di sebuah yayasan di Kabupaten Bandung," jelas Brigjen Pol Rikwanto.

Sejauh ini ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Mereka adalah Asep alias Abu Dafa, Waris Suyitno alias Masuit, dan Jajang Iqin Sodikin. Mereka diketahui merupakan teman Ahmad Sukri.

Sementara satu orang lagi yakni adik ipar Ahmad Sukri yang berinisial H. (Antara)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Bandung, Ini yang Ditemukan"

Post a Comment

Powered by Blogger.