Search

Fatwa MUI Soal Medsos, Wiranto: Hoax Bikin Hidup Warga Terganggu

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dukung fatwa beraktivitas di media sosial (medsos) yang baru-baru ini diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah di medsos dinilai bagus guna menyikapi maraknya berita bohong atau hoax'>hoax</a>.

Fatwa tersebut juga, kata Wiranto, dapat mencegah munculnya ujaran provokatif di medsos yang bisa merusak sendi-sendi kerukunan di masyarakat.

"Memang hoax ini membuat suatu suasana kehidupan masyarakat yang harmonis menjadi terganggu. Hoax itu selalu menampilkan suatu berita yang terkadang sangat tendensius," kata Wiranto di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Menurut mantan panglima TNI ini, konten-konten hoax di medsos mayoritas berisi ujaran kebencian yang tidak boleh dibiarkan berkembang.

Jika hal itu dibiarkan dan tidak ditanggulangi, maka dapat memicu kericuhan dan konflik horizontal di dalam masyarakat.

"Kalau itu terus dibiarkan, sama seperti persekusi tadi, membuat suasana tidak jelas, mana yang benar dan mana yang salah. Padahal sekarang medsos ini sudah jadi milik publik, masyarakat sudah mampu dan bisa menggunakan medsos," ujar dia.

Maka dari itu, lanjut dia, pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan kebebasan teknologi informasi seperti medsos untuk meresahkan masyarakat dan membuat kekacauan harus segera dihentikan.

Wiranto mencontohkan gerakan terorisme yang menggunakan teknologi siber untuk aksi teror bom.

"Misalnya saja sekarang teroris sudah menggunakan teknologi siber, apa kita biarkan? Merakit bom dengan cara-cara teknologi baru, teknologi informasi yang ada apa kita biarkan? Maka hoax pun harus kita selesaikan," tegasnya.

"Dan sekarang ada langkah-langkah yang dilakukan satgas, meski belum diresmikan, yakni satgas antipropaganda, dan provokasi dalam rangka menghentikan hoax itu," tambah Wiranto.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyampaikan pengantar dan pembacaan Fatwa MUI yang telah ditetapkan pada 13 Mei 2017.

Fatwa tersebut, diantaranya menyatakan haram bagi setiap Muslim dalam beraktifitas di media sosial melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah) dan penyebaran permusuhan.

MUI dalam fatwa tersebut mengharamkan setiap muslim melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar-golongan.

Kemudian, fatwa itu mengharamkan bagi setiap muslim untuk menyebarkan kabar bohong (hoax) dan informasi bohong, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syari dan menyebarkan konten yang benar namun tidak sesuai tempat dan waktu.

MUI dalam fatwanya juga menyatakan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram, kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan syari.

MUI menyatakan haram memproduksi dan menyebarkan konten informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

Selain itu, MUI menegaskan haram menyebarkan konten pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Begitu pula aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntingan, baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram, termasuk didalamnya orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Ketua Umum MUI Maruf Amin mengatakan fatwa ini sangat penting sebagai upaya para ulama dalam mengantisipasi perkembangan media sosial.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fatwa MUI Soal Medsos, Wiranto: Hoax Bikin Hidup Warga Terganggu"

Post a Comment

Powered by Blogger.