Search

Jika Ahok Tak Ditahan di Lapas Bisa Kehilangan Haknya

Sampai hari ini, tempat penahanan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Padahal, menurut pengacara Tim Pembela Muslim Achmad Michdan, seharusnya Ahok sudah dipindah ke lembaga pemasyarakatan. Itu sebabnya, Michdan menyebut perlakuan tersebut tidak lazim.

"Kalau seorang yang sudah didakwa dan sudah diputus menjadi terpidana dan tidak melakukan upaya hukum, maka dia (Ahok) harus segera dieksekusi. Itu tempatnya juga adanya di LP (lembaga pemasyarakatan)," kata Michdan kepada Suara.com, Kamis (22/6/2017).

Menurut pengacara tersangka Al Khaththath jaksa penuntut umum telah menabrak peraturan perundang-undangan.

"Iya itu (bertabrakan), udah diatur diundang-undang. Intinya menurut saya itu jadi tidak lazim di dalam UU dan peraturan yang ada," katanya.

Michdan mengatakan jika Ahok tidak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan, maka haknya sebagai terpidana tidak dapat diberikan.

"Kalau dia tidak ditaruh di LP, segala hak-haknya juga nggak bisa diterapkan. Kan setiap narapidana punya hak seperti hak remisi dan lainnya. Itu harus ada di LP, karena sesuai putusan harus dijalani di LP," kata Michdan.

Ahok divonis bersalah dalam kasus penodaan agama. Dia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Polemik dipindah ke Cipinang atau tidak

Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan tidak ada jaminan keamanan jika Ahok dipindahkan dari rumah tahanan Mako Brimob ke lembaga pemasyarakatan Cipinang.

"Tapi kalau di LP Cipinang, posisinya sudah over kapasitas, luar biasa. Siapa yang bisa jamin keamanan, karena saya tahu di dalamnya seperti apa," ujar Djarot di Pasar Blok A, Fatmawati, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Menurut Djarot sebaiknya otoritas terkait menimbang-nimbang dulu untuk memindahkan Ahok dari Mako Brimob dalam waktu dekat.

"Ya dong, kalau bisa jangan ke sana kalau kita sudah tahu kondisinya di sana dan sangat rawan di sana. Kalau menurut saya sebaiknya di situ dulu, sementara. Sampai menunggu situasi, sebaiknya di sana dulu, sebaiknya," kata Djarot.

Djarot tidak setuju kalau Ahok dipindahkan ke lapas Cipinang, tetapi dia tetap menghormati aparat penegak hukum.

"Lihat saja di sana. Berapa kapasitas normalnya, terus berapa isinya itu dua kali lipat, sangat sangat over coba lihat saja keamanannya," katanya.

"Tapi terserah proses hukumlah. Saya nggak tahu, jaksa," Djarot menambahkan.

</div<strong>Suara.com</strong> - >

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jika Ahok Tak Ditahan di Lapas Bisa Kehilangan Haknya"

Post a Comment

Powered by Blogger.