Search

Kasih Bayi Nama Asing, Orangtua di Mesir Terancam Penjara

Suara.com - Pemerintah Mesir akan menerapkan kebijakan aneh terkait penamaan bayi-bayi yang baru lahir. Para orangtua nanti tak lagi dibolehkan memberi bayi-bayi mereka nama yang “kebarat-baratan” atau asing.

Tidak main-main, seperti dilansir Newsweek, Rabu (14/6/2107), orangtua yang yang melanggar peraturan itu nantinya bakal diganjar hukuman penjara maksimal enam bulan.

“Peraturan itu akan disahkan melalui perundang-undangan. Kami tengah membahas drafnya sejak Selasa (13/6),” kata anggota Parlemen Mesir, Abdel Aziz.

Sementara ini, Aziz menuturkan mayoritas anggota dewan tampak menyetujui draf undang-undang tersebut.

Alasannya, kata Aziz, orangtua kekinian semakin banyak yang memberikan nama asing atau kebarat-baratan kepada buah hatinya. Misalnya, Mark atau Lara, dan membuang tradisi memberikan nama Arab kepada bayi.

“Membuang nama Arab dan mengadopsi nama-nama Barat bisa berakibat fatal, yakni tergerusnya budaya Mesir,” tuturnya.

Selain penjara 6 bulan, Aziz juga mengungkapkan dalam rancangan UU itu disebutkan orangtua yang melanggar juga bakal didenda sejumlah uang.

Draf peraturan tersebut kontan memancing amarah rakyat Mesir. Bahkan, terdapat banyak protes yang dilancarkan warga melalui dunia maya.

Warga negeri Piramida itu memprotes, rancangan perundang-undangan tersebut melanggar hak asasi manusia. Sebab, pemberian nama adalah urusan privat setiap individu sehingga tak bisa diintervensi negara.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasih Bayi Nama Asing, Orangtua di Mesir Terancam Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.