"Ulama mana? Yang mana? Nahdlatul Ulama nggak merasa dibela dan nggak perlu dibela," kata Said di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Menurut Said tidak ada kriminalisasi terhadap ulama.
"Nggak ada, nggak ada. Tidak ada ulama dibela. Tidak ada kriminalisasi ulama. Ulama itu NU dan Muhammadiyah. Ada nggak ulama NU, Muhammadiyah yang dibela?" ujar Said.
Said menekankan kasus dugaan pornografi yang menjerat Rizieq tidak bisa digeneralisasi menjadi seolah-olah semua ulama dikriminalisasi.
"Ulama itu kelompok, plural, jamak. Kata ulama itu bahasa Arab, kalau satu orang namanya alim bela saya. Tapi kalau ulama berarti membela organisasi, organisasi ulama NU, Muhammadiyah. Ulama nggak perlu dibela," kata Said.
Rizieq Shihab sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pornografi terkait chat sex dan foto mesum mirip Firza Husein yang disebar lewat situs baladacintarizieq.com.
Sebelum Rizieq ditetapkan menjadi tersangka, polisi menetapkan Firza Husein menjadi tersangka.
Rizieq juga sudah menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap lembaga negara dan pencemaran nama baik Bung Karno yang ditangani Polda Jawa Barat. Sebelumnya, Firza juga menjadi tersangka kasus dugaan makar.
"Untuk apa (kriminalisasi ulama?) nggak boleh dong, dosa besar itu. Kami murni saja hanya penegakan hukum. Sumpah demi Allah nggak ada itu. Kalau ada itu betul-betul bisa dosa besar sekali. Ulama itu, kan panutan kita. Nggak bisa merekayasa kasus itu. Bagaimana caranya. Saksinya banyak. Saksi ahli ada," ujar Iriawan usai menghadiri acara buka puasa di rumah dinas Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Widya Chandra, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Kapolda menegaskan penetapan Rizieq menjadi tersangka kasus pornografi sudah melewati prosedur hukum, di antaranya terpenuhi dua alat bukti.
Itu sebabnya, Kapolda menyarankan kepada Rizieq dan tim pengacara untuk membuat sikap perlawanan dengan menolak mengikuti proses hukum.
"Polisi tidak menentukan salah tidak. Kami hanya mengumpulkan bukti dilengkapi baru diserahkan ke kejaksaan, kejaksaan nyatakan lengkap P 21 maka pengadilan menentukan. Kalau punya bukti tak melakukan ya di pengadilan itu lebih fair. Jangan dihambat tak bisa diperiksa, kumpulkan massa. Lebih baik dihadapi gentle jelaskan apa adanya nanti di persidangan," katanya.
Iriawan menyarankan Rizieq pulang ke Indonesia dan bersedia menjalani pemeriksaan. Jika merasa ada kejanggalan, dipersilakan mengajukan praperadilan.
Apakah nanti Rizieq akan langsung ditahan ketika pulang ke Indonesia?
"Teman-teman sudah tahu, terakhir apa langkah kepolisian," ujar Iriawan.
Terkait sampai sekarang pembuat situs penyebar konten pornografi yang menjadi awal mula kasus yang menjerat Rizieq belum ditangkap, Iriawan mengakui tidak mudah mencarinya. Tapi, usaha terus dilakukan.
"Dunia maya kan besar sekali kita akan melakukan hal dengan ahli dulu. Tidak semua tindak pidana terungkap dengan cepat," katanya.
Iriawan mengimbau pengacara Rizieq tidak memprovokasi dengan menyebar isu penyebar chat sex, foto porno, dan rekaman perbincangan, adalah polisi sendiri.
"Bisa kena pidana nanti, jangan bicara sembarangan. Pengacara tak boleh memprovokasi, ada kode etiknya. Nanti kalau ada yang melaporkan anggota kepolisian sakit hati masalah, kasihan," tuturnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Rizieq, PBNU: Ulama Tak Perlu Dibela, Tak Ada Kriminalisasi"
Post a Comment