Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membantah bakal menghapus pendidikan agama di sekolah. Justru, Kemdikbud mengklaim pendidikan agama akan diperkuat melalui ekstrakurikuler.
"Upaya untuk meniadakan pendidikan agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM), Ari Santoso, dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Ari mengatakan, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter utama religiusitas atau keagamaan. Dia mencontohkan seperti yang dilakukan di Kabupaten Siak. Di sana, siswa sekolah sampai pukul 12.00 WIB kemudian dilanjutkan belajar agama bersama ustadz. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD.
"Kemudian Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah. Hal itu sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler." Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.
Sebelumnya, wacana yang dikeluarkan Mendikbud Muhadjir Effendy mengagetkan anggota Komisi X DPR RI. Pendidikan agama akan diberikan kepada siswa di luar kelas.
Masing-masing sekolah bisa mengajak siswa belajar di masjid, pura, atau gereja. Pihak sekolah juga bisa mendatangkan guru-guru TPA ke sekolah. Dengan begitu, pendidikan agama di dalam kelas tak diperlukan lagi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemdikbud Bantah Hapus Pendidikan Agama di Sekolah"
Post a Comment